loading...
Kejari Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo terjadi sepanjang masa jabatan 3 menteri yang berbeda. Foto: Dok Kejari Jakpus
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan 3 menteri yang berbeda. Tiga menteri itu yakni Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo periode 2019-2023 Johnny G Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020-2023, serta menteri ketiga perencanaan 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung 3 menteri tersebut. “Penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkapnya.
Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.