Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali

9 hours ago 10

loading...

Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kemeja putih) dan kuasa hukumnya, Irianto Subiakto (batik biru). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait perkara hukum perintangan penyidikan yang menjeratnya. Didampingi kuasa hukumnya, Roy turut membawa novum atau bukti baru berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Roy menjelaskan novum baru itu berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang baru dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 2 Maret 2026.

"Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih dan saya ajukan ini dengan tim saya dari Peradi RBA di mana saya bernaung organisasi saya dan teman-teman seperjuangan saya selama ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," kata Roy Rening di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Read Entire Article
Prestasi | | | |