Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

1 week ago 20

loading...

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah di Pluit , Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena toko perhiasan mewah itu diduga belum memenuhi prosedur penuh penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

Baca juga: Toko Emas di Cikini Hangus Diduga Gegara Proses Pemurnian Emas

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho, Sabtu (21/2/2026).

Penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |