Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

5 hours ago 7

loading...

Kejagung mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat DPO hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Muhammad Riza Chalid . Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status DPO atau ekstradisi tidak serta-merta bisa dilakukan. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

Baca juga: Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid. Apabila panggilan itu tak dipenuhi barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menerbitkan Riza Chalid sebagai DPO.

Read Entire Article
Prestasi | | | |