loading...
Beasiswa LPDP menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak calon mahasiswa. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Beasiswa LPDP menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak calon mahasiswa. Selain menanggung seluruh biaya pendidikan, beasiswa ini juga menyediakan berbagai tunjangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa studi.
Beasiswa LPDP memberikan bantuan uang kuliah dan tunjangan-tunjangan. Tunjangan LPDP dalam negeri disusun sedemikian rupa agar penerima beasiswa mendapatkan dukungan maksimal selama menjalani pendidikan.
Baca juga: Cerita Queensy dan Aldo, Penerima Beasiswa ADEM Jadi Paskibra HUT Ke-80 RI di Kemendikdasmen
Penerima beasiswa LPDP berhak memperoleh Dana Studi yang mencakup berbagai komponen dan jumlah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Utama LPDP, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan resmi. Lama pembiayaan disesuaikan dengan durasi studi yang tercantum dalam dokumen Letter of Guarantee (LoG).
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri 2025
Komponen tunjangan LPDP dalam negeri terdiri dari Dana Pendidikan dan Dana Pendukung.
Dana Pendidikan
- Dana SPP
Dana SPP ini akan dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Namun, jika perguruan tinggi tidak dapat menerima pembayaran langsung dari LPDP, maka dana tersebut dapat terlebih dahulu diberikan kepada penerima beasiswa, dengan syarat penerima wajib menyerahkan bukti pembayaran resmi kepada LPDP sebagai laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: Daftar Lengkap Uang Saku Beasiswa LPDP 2025 untuk Semua Negara Tujuan
Merupakan biaya administrasi saat mendaftar ke program studi di universitas tujuan. Dana ini diberikan untuk meringankan beban calon mahasiswa pada tahap awal pendaftaran
- Tunjangan buku
Dana tunjangan buku adalah bantuan dana yang diberikan untuk mendukung pembelian buku yang berkaitan dengan kegiatan studi atau perkuliahan sebesar Rp.10.000.000 sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh LPDP.
- Dana penelitian tesis/disertasi
Dana ini merupakan dana yang diberikan untuk menutupi biaya yang muncul selama proses penyusunan tesis atau disertasi, termasuk biaya penelitian dan/atau penggunaan fasilitas laboratorium. Besaran dana ini beragam sesuai kebutuhan masing-masing.
Biaya maksimum yang dapat diberikan adalah sebagai berikut
- Penelitian tesis tanpa laboratorium mendapat dana sebesar Rp.15.000.000