loading...
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi III DPR RI membantah secara tegas informasi yang beredar menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur terkait penyadapan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung adanya informasi bahwa KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data.
Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;
1. Menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru hal Penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.
2. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.















































