loading...
KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok.SindoNews
KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
DUNIA saat ini tengah menyaksikan perkembangan teknologi yang luar biasa hingga mencapai kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mesin-mesin yang dilengkapi dengan teknologi ini merambah ke setiap sisi kehidupan. Penggunaannya meluas ke berbagai bidang, termasuk industri, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Dapat dikatakan bahwa seluruh aspek kehidupan telah dipengaruhi oleh otomatisasi, komputerisasi, dan digitalisasi, sehingga interaksi antara manusia dan mesin cerdas menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Di masa depan, tidak ada satu pun bidang pekerjaan maupun ranah kehidupan yang akan luput dari kecerdasan buatan.
Seiring perubahan zaman yang dipimpin oleh AI, banyak orang kini berusaha mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka terkait hukum Islam dengan memanfaatkannya. Masyarakat Muslim pun kini kerap bergantung pada algoritma kecerdasan buatan di ruang digital untuk memperoleh informasi keislaman. Pertanyaannya adalah: apakah lembaga fatwa keagamaan dapat digantikan oleh kecerdasan buatan? Bagaimana seharusnya para mufti menyikapi AI dalam mendukung tugas keilmuan para ulama?
Fatwa
Fatwa lahir dari ijtihad para ulama. Fatwa merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak dapat dihindari bagi kaum Muslimin setelah masa Nabi sepanjang kehidupan. Terlebih setelah dakwah Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk memberikan tuntunan syar‘i atas persoalan-persoalan keagamaan maupun sosial yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, fatwa adalah pendapat seorang sahabat, tabi‘in, atau ulama dalam rangka menyelesaikan problematika yang muncul di tengah umat. Fatwa juga merupakan produk lokal, terikat dengan kondisi zaman, serta buah dari peristiwa yang lahir pada masanya.
Fatwa pada era modern dapat dikeluarkan oleh individu yang memiliki kualifikasi ilmu dan dipercaya masyarakat. Fatwa juga dapat dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, atau di mana umat Islam menjadi bagian dari masyarakat, dibentuk lembaga khusus yang mengkaji persoalan-persoalan keagamaan yang diajukan oleh masyarakat, kemudian mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat.
Mufti adalah seseorang yang mampu melakukan ijtihad, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ijtihad langsung adalah menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber aslinya (Al-Qur’an dan Sunnah) melalui metode yang telah ditetapkan. Adapun ijtihad tidak langsung adalah ijtihad yang bertumpu pada pendapat para mujtahid dan fuqaha terdahulu.
Namun hal yang tak kalah penting bagi seorang mufti, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Haramain, adalah bahwa ia harus memahami secara tepat hakikat atau konteks persoalan (realitas) yang diajukan oleh pihak yang meminta fatwa.
Para ulama, ketika menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mufti dalam berijtihad, menetapkan ketentuan berikut: beragama Islam, mukallaf, adil, amanah, berilmu tentang Al-Qur’an dan Sunnah, memahami fikih, serta mengetahui kondisi kehidupan msyarakat
Dari uraian sebelumnya, jelaslah bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang menuntut ilmu yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap realitas. Seorang mufti harus benar-benar menguasai fikih Islam dan prosedur penetapan hukum syar‘i, sekaligus memahami kondisi nyata yang dihadapi penanya, termasuk latar belakang persoalan, penyebabnya, dan faktor-faktor lainnya.
Oleh karena itu, fatwa dalam Islam harus dikeluarkan oleh orang-orang yang berilmu, beragama, dan memiliki kompetensi. Mereka inilah yang oleh Allah Swt. diperintahkan untuk dijadikan rujukan ketika kita mengalami kesulitan dalam memperoleh pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu), jika kalian tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).
Bagaimana Mufti dalam Menghadapi Kecerdasan Buatan?
Kecerdasan buatan merupakan anugerah dan karunia agung dari Allah Swt. yang menuntut pemanfaatan secara bijak dan terarah. Kecerdasan buatan (AI) menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan berbagai kinerja berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain terdapat potensi risiko yang timbul dari penyalahgunaan atau kemungkinan pertentangannya dengan nilai-nilai Islam.