loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Nakarta Edi Hasibuan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan optimistis berkas dan tersangka tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Roy Suryo dkk bakal diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, berkas perkara tersebut kini sudah lengkap atau P21.
Menurut Edi, penyerahan berkas dan tersangka butuh proses dan persiapan, serta koordinasi yang cukup antara penyidik dengan pihak kejaksaan dalam penyerahannya. "Kita minta semua pihak bersabar. Kita percaya penyidik segera menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada jaksa penuntut umum agar segera mendapat kepastian hukum," katanya, Minggu (7/6/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, penyerahan berkas dan tersangka hanya soal waktu saja kapan penyidik Polda Metro Jaaya bergerak dan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Sebaliknya, Edi merasa prihatin dengan opini yang terus dikembangkan seolah-olah ada kekuatan besar di belakang kasus ini yang seolah-olah kasusnya dipaksa untuk disidangkan.
Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
"Kita melihat penyidik sangat profesional. Walau berkas sempat bolak balik dikembalikan jaksa, tapi penyidik sabar dan memenuhi semua petunjuk jaksa," kata Dosen Doktor Ilmu Hukum ini.
Soal lamanya waktu yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Edi menyebut itu adalah hal yang wajar. Lama tidaknya penanganan kasus tergantung pada kesulitan dan kerumitan kasusnya.
















































