loading...
Pemohon Bonatua Silalahi meminta Komisi Informasi Provinsi Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta pada sidang sengketa ijazah terlegalisir mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pemohon Bonatua Silalahi meminta Komisi Informasi Provinsi Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta pada sidang sengketa ijazah terlegalisir mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada sejumlah pertanyaan yang ingin ditanyakan pada Sekda.
"Terungkap juga meskipun kita bermohon supaya didatangkan saksi fakta yaitu KPU Jakarta. Karena mereka yang menerima dokumen ijazah fotokopi terlegalisir tahun 2012, berarti itu 13 tahun yang lalu," ujar Bonatua dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
Bonatua ingin KIP Jakarta menghadirkan KPU DKI Jakarta dan Sekda Jakarta. Meski akhirnya dalam persidangan, Majelis KIP Jakarta menyebutkan penghadiran saksi atau ahli dilihat berdasarkan urgensi persoalan yang dimohonkan dan kewenangan KIP DKI Jakarta.
Menurut dia, sejumlah hal yang ingin ditanyakan kepada pihak, mulai dari alasan tidak dilakukannya pengarsipan ijazah Jokowi hingga legalitas ijazah seseorang sebelum dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.













































