loading...
Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan pemerintah sebagai Cuti Bersama. Karena itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan pemerintah sebagai Cuti Bersama . Karena itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan.
Pengumuman peniadaan Ganjil Genap di Jakarta tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram, @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip SindoNews, Minggu (8/6/2025).
Meski Ganjil Genap ditiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau agar para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Apa itu kebijakan Ganjil Genap di Jakarta?
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta biasanya berlaku pada hari Senin – Jumat (terkecuali hari libur nasional). Kebijakan ini diberlakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan