loading...
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada perdagangan hari ini, Selasa (23/9), harga emas batangan melonjak signifikan sebesar Rp41.000 per gram, menembus level Rp2.164.000 per gram.
Kenaikan harga ini sejalan dengan harga jual kembali (buyback) emas Antam yang juga meroket Rp41.000. Dengan demikian, harga buyback hari ini berada di angka Rp2.011.000 per gram. Harga ini merupakan patokan yang berlaku di kantor pusat Antam di Pulo Gadung, Jakarta.
Baca Juga: Naik Rp1.000 per Gram, Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi
Meskipun harga emas melesat, ketersediaan beberapa pecahan emas Antam dilaporkan masih terbatas. Fenomena ini mengindikasikan tingginya permintaan pasar yang mungkin menjadi salah satu pendorong kenaikan harga.
Bagi investor atau masyarakat yang hendak membeli emas, penting untuk mengetahui aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, pembelian emas batangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,12 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sementara, untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, penjualan emas tetap dikenai tarif 0,25 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Bukti potong PPh 22 ini akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk sebagai pihak penjual.