loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga
Hanamenilai, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.