Kasus Chromebook, Pengamat Hukum: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci Pidana

3 hours ago 4

loading...

Pengamat hukum Arifudin menyatakan niat baik di balik kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook Kemenbudristek tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Niat baik di balik proyek laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) tidak dapat menggugurkan unsur pidana. Terutama terkait adanya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini disampaikan pengamat hukum, Arifudin menanggapi penetapan mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemenbudristek.

Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Arifudin berpendapat, meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |