loading...
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 12 kali dalam setahun. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 12 kali dalam setahun. Jumlah kenaikan pa gkat ini bertambah dari 6 kali dalam setahun.
"Pertama periode kenaikan pangkat. Yang tadinya 6 kali setahun jadi 12 kali setahun," ujar Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Adapun kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Cara Mudah Update Jabatan ASN di MyASN Digital, Cukup dari Akun Sendiri
Selain itu, BKN juga membentuk kebijakan baru lainnya seperti implementasi pembangunan manajemen talenta, kemudian mendorong penerapan SLA maksimal 5 hari kerja, kemudahan pencantuman gelar, hingga uji kompetensi jabatan fungsional pegawai yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun














































