loading...
Kejagung melakukan penyidikan di Bea Cukai terkait masalah ekspor sawit dalam beberapa tahun terakhir. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan respons terkait informasi penggeledahan sejumlah kantor Bea Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Djaka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus lama terkait ekspor produk sawit dan turunannya.
"Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya," ujar Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Djaka menyebut bahwa penyidikan mengacu pada aktivitas ekspor dalam beberapa tahun terakhir. "Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah," ungkapnya.
Baca Juga: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Negara-negara yang Serahkan BC ke Asing
Djaka menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut. "Tidak hanya di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses," katanya.
Djaka juga menegaskan bahwa pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kesalahan pegawai. "Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan," tegasnya.














































