loading...
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 bukan aturan baru. Koordinasi tersebut telah berjalan sejak 2020 dan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Bimo menegaskan kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
"Salah satunya memang Babinsa, Bhabinkamtibmas. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelas Bimo.


















































