loading...
BPOM raih status WHO Listed Authority. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari World Health Organization. Status ini menandai pengakuan tertinggi komunitas global terhadap kematangan, kredibilitas, dan keandalan sistem regulasi obat dan makanan Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penetapan WLA merupakan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan, bukan prestasi individu.
"Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM dan dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga : BPOM Resmi Ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO
Ia menjelaskan, proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang sangat ketat dan komprehensif. Aspek yang dinilai meliputi tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, hingga konsistensi kinerja dalam jangka panjang.














































