loading...
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau PTDH terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dia menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (19/2/2026) terkait perkara tersebut. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Setelah mendengar hal tersebut, Didik menyatakan menerima putusan tersebut. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," katanya.
Baca juga: Kompolnas Sebut Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat!
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik.


















































