loading...
Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian berkepanjangan. Untuk menyelesaikannya, DPR membuka peluang merevisi UU Aceh-Sumut. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian berkepanjangan. Untuk menyelesaikannya, DPR membuka peluang merevisi UU Aceh-Sumut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, perubahan UU itu untuk menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik masuk wilayah administratif mana. Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut
Sebelumnya, 4 pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR," ujar Rifqi, Sabtu (14/6/2025).