loading...
Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 harus memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara lengkap. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, harus memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara lengkap. Qodari menepis anggapan bahwa istilah atau frasa ibu kota politik akan diikuti dengan pembagian fungsi lain seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya.
Menurutnya, istilah itu hanya menekankan bahwa semua pilar pemerintahan harus tersedia di IKN. “Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi, kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” jelas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” tambah Qodari.
Baca juga: Perpres IKN, Selamat Ginting: Keputusan Simalakama Politik Prabowo Hadapi Bobroknya Warisan Jokowi