loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal atau balpres, yang selama ini menjadi persoalan berulang di berbagai titik rawan.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sejak 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres atau setara 1.720 ton, sekitar 8,6 juta potong pakaian. Penindakan dilakukan di jalur laut, perbatasan darat, hingga wilayah pesisir.
"Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Larang Masyarakat Beli Pakaian Bekas, Mendag Busan: Produk Kita Murah Bagus
Namun volume penyitaan yang sangat besar menimbulkan masalah baru, terutama biaya pemusnahan barang sitaan. Menurut Purbaya, satu kontainer pakaian bekas membutuhkan biaya sekitar Rp12 juta untuk dimusnahkan, sementara pelaku kerap tidak bisa dikenai denda optimal.















































