loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan sertifikat Pramuka Garuda merupakan dokumen pendukung untuk masuk menjadi anggota kepolisian. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menepis pernyataan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas soal sertifikat Pramuka Garuda dapat dijadikan salah satu syarat dalam proses rekrutmen TNI-Polri. Proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (8/8/2026).
Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi. Namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Baca juga: HUT ke-63 Pramuka, Buwas Ajak Anggota Berkiprah Menjaga Persatuan
Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.


















































