loading...
Kemenkes memasukan cairan etomidate (obat keras) yang kerap digunakan di vape menjadi narkotika golongan II. Hal itu tertuang dalam Permenkes No 15 tahun 2025. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape menjadi narkotika golongan II. Hal itu tertuang dalam Permenkes No 15 tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa, hal tersebut semakin menguatkan proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/ produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," kata Eko kepada awak media, Kamis (11/12/2025).














































