Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa yang Sudah Lulus, Siapkan 8 Dokumen Ini

2 hours ago 9

loading...

Prosedur tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang sudah lulus. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA - Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sudah menyelesaikan pendidikan, khususnya siswa kelas XII Tahap I Tahun 2026, perlu mengetahui tata cara penutupan rekening setelah dinyatakan lulus.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan untuk membantu murid dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.

Baca juga: KJP Plus Agustus 2026 Sudah Cair, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang

Program ini diberikan kepada murid jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Berdasarkan data pencairan KJP Plus per 5 Agustus 2026, tercatat sebanyak 707.477 murid menjadi penerima bantuan tersebut.

Rinciannya, penerima KJP Plus jenjang SD sederajat mencapai 340.658 murid, SMP sederajat sebanyak 190.449 murid, SMA sederajat 61.205 murid, SMK sebanyak 112.501 murid, serta peserta PKBM sebanyak 2.664 murid.

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya

Read Entire Article
Prestasi | | | |