loading...
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah perlu diperiksa penyidik terkait kasus kematian misterius Sutrimo yang disebut kepala rumah tangga (Karumga). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu diperiksa oleh penyidik terkait kasus kematian misterius Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur siapa pun yang berkaitan dengan seseorang yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana, maka harus dimintai keterangan.
Baca juga: Ekshumasi Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian
"Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini," ujar Hinca, Rabu (12/8/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan KUHAP baru mengamanatkan agar setiap perkara bisa diusut secara lengkap dan utuh. Karena itu, siapa pun yang berkaitan harus dimintai keterangan.
"Menurut saya siapa pun apalagi Febrie karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik sudah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya," katanya.
(jon)


















































