loading...
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi III DPR terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," katanya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026


















































