loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dugaan kuat keterlibatan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa dalam dakwaannya menguraikan adanya dugaan aliran dana Rp809 miliar serta tindakan pemecatan terhadap pejabat internal yang tidak mendukung kebijakan Chromebook, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Hanafi Amrani menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Hal itu diketahuinya dari media sosial dan pemberitaan.
“Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar Prof. Hanafi, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Kendati demikian, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki. Dia menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” tuturnya.
















































