loading...
Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin yang merupakan pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin yang merupakan pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya kemarin. Ahmad Khozinudin dinilai tak menghargai dan menyudutkan upaya restorative justice (RJ) atas kasus ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataan-pernyataannya.
"Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Damai, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menempuh RJ atas kasus ijazah Jokowi itu tidaklah mudah. Namun, upaya itu malah dianggap seolah-olah sebagai upaya kongkalikong belaka oleh Ahmad Khozinudin melalui pernyataan-pernyataannya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggy Sudjana dan Damai Lubis Janggal
"Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macam lah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai bahwa ini upaya seorang yang jadi tersangka yang merasa tidak bersalah," tuturnya.

















































