Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres

2 hours ago 3

loading...

Kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto menghadiri sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) dalam Pemilu 2024. Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Dalam sidang itu, Bambang meminta MK mengabulkan permohonannya.

Baca juga: Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran

"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |