loading...
Refly Harun berharap MK melanjutkan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wapres Gibran ke tahap pembuktian saat diskusi bertajuk Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah? di Jakpus, Senin (21/9/2026). Foto: Yuwantoro
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Menurut dia, ruang pembuktian diperlukan untuk menguji substansi permohonan yang diajukan para pemohon.
Diketahui, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara itu pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
Refly mengatakan, langkah awal perkara tersebut telah memperoleh respons dari MK melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengakomodasi permohonan para pemohon.
"Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengakomodir betul-betul permohonan ini, maka sesungguhnya paling tidak step awal kita sudah menang," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah? di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Refly menilai tahapan yang lebih penting adalah pemeriksaan pokok perkara. Dia berharap MK tidak menghentikan perkara melalui putusan sela yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.


















































