loading...
Dentons HPRP dan BANI beri panduan penyelesaian sengketa di bidang konstruksi dalam diskusi Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference Resolving Cross-Border Disputes Across Asia. Foto/Dentons HPRP
JAKARTA - Dentons HPRP dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase bagi pelaku usaha di bidang konstruksi dan lini bisnis lainnya.
Panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tersebut dijabarkan dalam diskusi bertajuk "Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference Resolving Cross-Border Disputes Across Asia" yang berlangsung di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), Wisma 46 Lantai Dentons, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
“Arbitrase bukan hanya merupakan forum yang sah untuk sengketa konstruksi, melainkan juga sering kali menjadi forum yang paling menguntungkan,” kata Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, saat membuka acara Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference.
“Sejak didirikan pada 1977, BANI sudah menyelesaikan lebih dari 1.000 kasus di mana konstruksi dan infrastruktur secara konsisten menjadi bidang terbesar yang kami kerjakan,” imbuh Anangga, didampingi Lawrence Tech, Senior Partner di Dentons Rodyk Singapura.


















































