loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang kubu Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru.
Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta-merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. "Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo itu tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca Juga: Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan
"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid (praperadilan)," ujarnya.


















































