loading...
Didakwa kudeta diri sendiri, mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dituntut hukuman mati. Foto/X/@nexta_tv
SEOUL - Jaksa Korea Selatan mengajukan tuntutan hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada tahun 2024.
Tim jaksa khusus Cho Eun-suk mengajukan permintaan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menuduh Yoon mengancam "tatanan konstitusional demokrasi liberal" dengan "kudeta dirinya sendiri".
“Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini,” kata jaksa, dilansir Al Jazeera. “Tidak ada keadaan yang meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan.”
Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis dengan deklarasi darurat militernya pada Desember 2024, yang mendorong para pengunjuk rasa dan anggota parlemen untuk membanjiri parlemen guna memaksa pemungutan suara menentang tindakan tersebut.
Dekret tersebut dengan cepat dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung, dan Yoon kemudian dimakzulkan, dicopot dari jabatannya, dan dipenjara.
Baca Juga: 8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit















































