Didik Rachbini Kritik Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut ASDP: Ancaman bagi Profesional

5 hours ago 7

loading...

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Rektor Universitas Paramadina yang juga ekonom Prof Didik J Rachbini menyoroti vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi . Menurutnya, hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional.

"Seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat," kata Didik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Didik mengatakan, seharusnya institusi hukum – seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum – berfungsi sebagai "fondasi" bagi aktivitas ekonomi. "Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut."

Baca Juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Menurut Didik, kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi acaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan. "Titik lemah dari upaya Presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktik hukum dan peradilan, yang naif, absurd, dan sembrono karena intervensi luar - setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya (Karen Agustiawan, Tom Lembong, Nadiem Makarim, dan lainnya)."

Didik menambahkan, kasus ASDP ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. "Tidak usah ahli hukum yang menganalisa secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mecium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini."

Didik mengatakan, para direksi ASDP melakukan transformasi perusahaan melalui "corporate action" untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar. Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal.

"Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat. Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif."

Kata Didik, perusahaan dilihat secara objektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik. "Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang zalim 4,5 tahun penjara."

Read Entire Article
Prestasi | | | |