loading...
KPK memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati (ER). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati (ER) hari ini. Erika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
Seusai pemeriksaan, Erika mengaku dicecar penyidik perihal aturan penyaluran gas bumi. "Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih. Juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi," kata Erika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6/2025).
Menurut Erika, transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021 yang menjadi persoalan merupakan kebijakan business to business. Erika pun menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Lembaga Antirasuah sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara. "Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(cip)