loading...
Ketua KONI Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Pemeriksaan Heru berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara suap dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Ketua KONI Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Senin (12/1/2026). Pemeriksaan Heru berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Usai menjalani pemeriksaan, Heru mengaku dicecar penyidik soal utang piutang Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dia mengakui Sugiri mempunyai uang terhadapnya. "Nggak (aliran uang), diperiksa utang piutang saja," ujar Heru di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Usai OTT Bupati Ponorogo, KPK Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog
Menurut Heru, nilai utang Bupati nonaktif itu mencapai Rp26 miliar namun hanya beberapa yang baru dikembalikan. Dia tak merinci jumlah nilai yang sudah diterima.
Utang Sugiri kepada Heru berkaitan untuk dana kampanye. Dia bakal melakukan langkah hukum gugatan perdata untuk mendapatkan uangnya kembali. “Utang terkait biaya kampanye. Kalau tidak dikembalikan perdatalah ya gimana kita kerja, utang, dibalikin," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Diketahui, Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat 7 November 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan, kemudian ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 tersangka.
(jon)












































