loading...
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menegaskan penguatan data pemilik manfaat akhir atau Beneficial Ownership (BO) kunci mencegah TPPU dan pendanaan terorisme. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menegaskan penguatan data pemilik manfaat akhir atau Beneficial Ownership (BO) kunci mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Pengawasan dan verifikasi BO berperan langsung dalam membatasi ruang gerak pihak yang mencoba menyembunyikan aset atau identitas melalui korporasi.
Widodo menjelaskan Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap berbagai standar internasional, termasuk menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
"Tentu kita sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kemudian penanganan tindak pidana terorisme, dan yang lainnya," ujarnya saat ditemui dalam iNews Media Group Campus Connect di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional
Widodo mengatakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial berada di dalam struktur korporasi. Menurut Widodo, praktik penggunaan nominee BO atau pemilik manfaat palsu terjadi karena lemahnya sistem identifikasi.















































