loading...
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku. Febrie dicegah ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juli 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, pencekalan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Dia menjelaskan, Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.


















































