Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

3 days ago 17

loading...

Polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist

JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Read Entire Article
Prestasi | | | |