loading...
Polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.














































