loading...
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC) menerima suap Rp12 miliar. Dia ditahan KPK pada Senin (15/12/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC) menerima suap Rp12 miliar. Dia mengkondisikan pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan yang bersangkutan pada Senin (15/12/2025).
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA
Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Asep mengatakan, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut. "Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai 'Lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana.














































