loading...
Ditjen Imigrasi menangkap buronan asal Maroko berinisial NE terkait kasus kekerasan dan penculikan anak. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. Pelaku merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, hingga penculikan serta perampasan hak asuh orang tua.
NE ditangkap di kawasan Jakarta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
"Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Evaluasi Pelayanan, Menteri Imipas Minta Pengawasan WNA Harus Humanis dan Solutif
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendafatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskad bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.