loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mencakup rekening digital dan uang elektronik. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan , yang mencakup rekening digital dan uang elektronik atau e-money milik masyarakat Indonesia mulai tahun 2026. Perluasan ini mencakup penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.
Rencana ini akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid baru ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.Peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.
"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Baca Juga: Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI
DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).














































