loading...
Sebanyak 375.025 warga binaan mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana pada momen HUT ke-80 RI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sebanyak 375.025 warga binaan mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan, dari jumlah tersebut terdapat 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Kemudian, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Baca juga: 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
"Remisi umum atau pengurangan masa pidana umum rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa," kata Mashudi, Senin (18/8/2025).