loading...
Fariz RM mengaku siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Ravie Mulia.
JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM mengaku siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, tepatnya 11 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Fariz RM usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejatinya, Fariz memilih untuk berlapang dada menerima tuntutan enam tahun penara yang disampaikan JPU. Akan tetapi, ia juga tak akan tinggal diam dengan menyiapkan nota pembelaannya secara tertulis.
Baca juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," kata Fariz RM usai sidang.
Rencana pledoi itu juga disampaikan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Fariz RM. Dia menyebut Fariz dan tim kuasa hukum akan memberikan nota pembelaan secara terpisah.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba













































