loading...
Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Foto/Puteranegara Batubara
JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Namun, Hakim meminta Laras langsung dibebaskan dengan pengawasan tanpa jalani hukuman kurungan.
Laras menangis usai mendengar vonis tersebut. Ia pun berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.
“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” kata Laras di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan















































