loading...
Kantor Wilayah DJP Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (16/12), sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy, mewakili manajemen perusahaan. Apresiasi ini mencerminkan konsistensi Indodax dalam menjalankan kewajiban pajak seiring pertumbuhan bisnis dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
"Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Dari sisi kepatuhan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban pajak terkait transaksi aset kripto. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban PPh karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
















































