loading...
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah.
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi, kami memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak.


















































