loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan WP yang telah aktivasi Coretax. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax. Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.
"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Selain aktivasi akun, Bimo merinci bahwa sekitar 32,38% atau 4,8 juta WP telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Untuk memastikan keandalan sistem, DJP telah melaksanakan dua kali tahap uji coba berskala besar.
Uji coba pertama dilakukan pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai DJP. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 10 Desember lalu memperluas cakupan hingga 50.000 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Bimo mengatakan, terdapat peningkatan stabilitas sistem yang signifikan pada pengujian kedua.














































