loading...
Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tiga hakim karena memberi vonis lepas perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tiga hakim karena memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut, terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan Djuyamto Dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. Hal ini menjadi salah satu poin keadaan yang memberatkan.
Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," kata Effendi membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025).
Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendudukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.














































