Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Besok

2 hours ago 4

loading...

Dokter Tifa menyiapkan bukti, saksi hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menyiapkan bukti, saksi hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembuktian dari pemohon digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.

"Besok jam 10 nanti dilanjutkan setelah salat Jumat kalau memang panjang. Kami nanti pembuktian surat sama saksi-saksi dan ahli, replik-duplik sudah hari ini, secara lisan saja karena begitu-begitu ngapain tertulis, pakai mulut saja deh," kata Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Tim Jaksa Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Menurutnya, bukti yang disiapkan itu diantaranya putusan sela terhadap Dokter Tifa dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertimbangan putusan sela itu, tidak perintah hakim untuk Jaksa memperbaiki surat dakwaannya kaitannya pasal 75 ayat 4.

"Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lalu saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan itu. Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman suara pada waktu hakim memberikan pertimbangan itu, supaya hakim ini lebih yakin memang hakim tidak menggunakan kewenangannya (memerintahkan Jaksa memperbaiki surat dakwaan)," tuturnya.

Adapun soal ketidakhadiran Dokter Tifa dalam sidang praperadilan kali ini, Al Katiri menerangkan, sejatinya Dokter Tifa selaku pemohon tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang praperadilan karena tidak menguji aspek formilnya sehingga cukup dihadiri tim pengacaranya saja. Sama halnya dengan sidang di pokok perkara, Dokter Tifa sejatinya bukan tidak hadir di sidang di PN Jakarta Timur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |